Invalid Date
Dilihat 112 kali
Polresbarru.com – Sebagai upaya memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat. Bripka Muh.Nawir,SH Bhabinkamtibmas Polsek Pujananting, menggelar sosialisasi dan penyuluhan hukum kepada masyarakat dan perangkat se desa Pattappa, di Aula Desa Pattappa Kec.Pujananting Kab. Barru, Senin(23/12/2019).
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka melaksanakan pencegahan terhadap terjadinya penyalahgunaan kewenangan berupa tindak pidana korupsi. Pada pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.
Karena sebagaimana mestinya, Dana Desa adalah harus dikelola, dimanfaatkan serta diawasi dengan baik.
Pada kesempatan itu Bhabinkamtibmas Desa Pattappa Bripka Muh.Nawir,SH menyampaikan bahwa perlu peran dan kerjasama dari semua pihak terkait dalam perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan serta pengawasan Dana Desa agar kedepan tidak ada saling menyalahkan, karena jika suatu pekerjaan dikerjakan secara bersama maka semua akan terlaksana sehingga tercipta suasana Good Governance dan Clean Governance.
Karena itu merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Yaitu peran Kepala Desa serta Tim Pelaksana Tingkat Desa, peran Badan Permusyawaratan Desa, Peran masyarakat serta peran pengawasan oleh Camat yang dilimpahkan oleh Bupati dan Satuan Kerja Perangkat Daerah.
“Tujuan kegiatan ini yaitu kita ingin meningkatkan standar dan kualitas pemerintahan Desa yang baik sehingga mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa tersebut,” ujarnya.
Ia menegaskan, penyalahgunaan Dana Desa akan berakibat ke tindak pidana korupsi. Dan akibat dari perilaku korupsi itu tentu akan merugikan diri sendiri, dan juga Negara.
Untuk itu, ia berharap bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dan pemerintah Desa, berkenaan dengan fungsi dari Dana Desa Tersebut.
Dan Sebelum Menutup Acara penyuluhan Tersebut Bripka Muh.Nawir,SH juga menyempatkan Diri memberikan Himbauan menjelang Perayaan Tahun Baru 2020 kepada Seluruh Peserta Penyuluhan di desa pattappa diantaranya
1.Mari Kita Sambut Tahun Baru 2020 dengan Kegiatan Ibadah.
2.Dilarang Melakukan Pesta Miras Dan Narkoba.
3.Dihimbau Untuk Tidak Melakukan Konvoi Kendaraan .
4.Hindari Penggunaan Petasan Karna dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.
5.Patuhi dan ikuti petunjuk arus lalu lintas
6.Hindari kebut-kebutan/Hura-hura/Mabuk-Mabukan.
(Humas Polres Barru)
Bagikan:
Desa Pattappa
Kecamatan Pujananting
Kabupaten Barru
Provinsi Sulawesi Selatan
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini